Senin, 20 Desember 2010

MPU Haramkan Money Game


17:56 |

BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan kegiatan menghimpun dan menggandakan uang atau dikenal dengan istilah Money Game (MG) dan Multi level marketing (MLM) TVI Express. Khusus untuk MLM yang memenuhi kaidah serta obyek transaksi jelas, ulama memberi label mubah (suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala-red).

Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan mitra usaha baru dan bukan dari hasil penjualan produk. Kemudian TVI Express merupakan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil penjualan produk sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dua hal ini sudah berkembang di Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah. Malah uang yang beredar dalam bisnis ini menurut para ulama sudah mencapai ratusan juta rupiah. Terkait persoalan MLM, MPU pada 9-11 Desember 2010 melakukan pertemuan di Hotel Kuala Radja Banda Aceh membahas surat pimpinan MPU Aceh Tengah perihal mohon fatwa tentang hukum bermuamalat dengan sistem MLM, serta bahasan tentang penguatan ekonomi Islam.

Musyawarah ulama yang ditutup Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, Sabtu (11/12) telah menelurkan kesepakatan yang dituangkan dalam fatwa nomor 8 tahun 2010. Fatwa terbagi dalam ketentuan umum serta hukum MLM. Rumusan fatwa dibuat oleh Dr Tgk H Syukri M Yusuf Lc MA, Drs Tgk HM Ali Wari, Drs Tgk HA Gani Isa SH MH MAg, Drs Tgk H Jamaluddin Abddulah MBA, dan Haris SHI.  

Ditemui usai penutupan musyawarah, Ketua MPU Aceh Tgk Muslim tidak menafikan masih banyak MLM lain beroperasi di Aceh yang perlu dicek keabsahannya. “Kalau hanya mengandalkan sertifikat halal dari MUI pusat, harus diselidiki keabsahannya,” ujar Tgk Muslim.

Terkait fatwa yang telah dikeluarkan MPU, Tgk Muslim pada pidato penutupan musyawarah mengatakan, berdasarkan aturan yang ada maka fatwa MPU wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan swasta yang ada di Aceh serta instansi di Aceh tetapi kantor pusatnya di Jakarta.

Sementara, ulama mendefinisikan MLM adalah penjualan langsung berjenjang (PLB) dengan cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.

Sedangkan terhadap Money Game (MG) dan TVI Express, ulama menyimpulkan dua hal yaitu, MG dan TVI Express atau sejenisnya haram dan tidak sah. Bahkan bagi orang yang melakukan praktik MG dan TVI Expres serta sejenisnya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku setelah diberikan peringatan oleh pihak berwenang.

Untuk MLM lain yang masih beroperasi serta memenuhi syarat, ulama mengkatagorikan mubah dengan sjumlah syarat. Yakni, adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa, tetapi bukan sesuatu yang diharamkan. Kemudian, tidak mengandung unsur gharar (tipuan), maysir (judi), riba, dharar (kemudaratan), dzulm (teraniaya), dan maksiat, termasuk tidak ada kenaikan biaya berlebihan yang dapat merugikan konsumen.

Begitu juga dengan komisi atau bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata, terkait dengan nilai hasil penjualan. Bonus yang diberikan harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang atau produk jasa.

Syarat lain menurut ulama, tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif, ighra’ (negatif) yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan harus proporsional. Untuk sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan seremonial tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain.

Selain itu, ulama menyarankan MPU membentuk sebuah Badan Pemikir Ekonomi Islam yang terdiri dari para pakar, pelaku dan ahli Ekonomi Islam. Masalah ekonomi umat juga harus diperkuat melalui kerjasama semua pihak, baik pemerintah, swasta, ulama maupun cendikiawan muslim secara menyeluruh dan terpadu.

Ulama juga memberi saran kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan untuk dapat mengintergritasikan sistem ekonomi syariah dan materi pelajaran lainnya pada kurikulum SLTP, SLTA dan perguruan tinggi. Bahkan pihak perbankan syariah diminta untuk meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.(swa)


You Might Also Like :


0 komentar:

Poskan Komentar

Silahkan Postkan komentar anda disini ^_^

Entri Populer